Gawat darurat adalah Suatu keadaan yang terjadinya mendadak mengakibatkan seseorang atau banyak orang memerlukan penanganan / pertolongan segera dalam arti pertolongan secara cermat, tepat dan cepat. Apabila tidak mendapatkan pertolongan semacam itu maka korban akan mati atau cacat / kehilangan anggota tubuhnya seumur hidup.
Keadaan darurat adalah keadaan yang terjadinya mendadak, sewaktu-waktu / kapan saja, terjadi dimana saja, dan dapat menyangkut siapa saja sebagai akibat dari suatu kecelakaan, suatu proses medik atau perjalanan suatu penyakit.
Pertolongan pertama adalah perlakuan sementara yang diberikan pada seseorang yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak sebelum pertolongan definitif oleh dokter dapat diberikan / dilakukan pencegahan agar tidak terjadi cedera yang lebih parah yang diberikan oleh orang awam bukan dimasukkan dalam tindakan medik.
Perawatan kedaruratan meliputi pertolongan pertama, penanganan transportasi yang diberikan kepada orang yang mengalami kondisi darurat akibat rudapaksa, sebab medik atau perjalanan penyakit di mulai dari tempat ditemukannya korban tersebut sampai pengobatan definitif dilakukan di tempat rujukan.
Penanggulangan korban masal
Pada korban satu persatu dapat ditanggulangi secara beruntun atau bergilir. Namun pada korban masal yang mana jumlah korban sedemikian banyaknya sehingga tenaga atau fasilitas kesehatan tidak berimbang maka perlu difikirkan suatu sistim penanganan yang tepat, yaitu Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Mengacu pada dalil bahwa pertolongan harus cermat, tepat dan cepat agar korban tidak mati atau cacat maka harus ditangani secara bersama dan terpadu, oleh berbagai komponen penolong atau pertolongan. Ini berarti penanganan harus dilakukan secara multi disiplin, multi profesi dan multi sektor meliputi :
- Penanganan terhadap korban banyak / penyelamatan jiwa
- Dilakukan oleh penolong & pertolongan banyak
- Terjalin komunikasi dan koordinasi yang terkendali
- Menyangkut transportasi korban
- Tempat-tampat rujukan
Penyebab kegawatan
Segala sesuatu bisa berupa penyakit maupun trauma yang menyebabkan ancaman terhadap fungsi-fungsi vital tubuh antara lain :
- Jalan nafas dan fungsi nafas
- Fungsi sirkulasi
- Fungsi otak dan kesadaran
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah Unit/bagian yang memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut atau mengalami kecelakaan
Pasien gawat darurat adalah seseorang atau banyak orang yang mengalami suatu keadaan yang mengancam jiwanya yang memerlukan pertolongan secara cepat, tepat dan cermat yang mana bila tidak ditolong maka seseorang atau banyak orang tersebut dapat mati atau mengalami kecacatan.
Kriteria pasien gawat darurat adalah mengalami kegawatan yang menyangkut:
· Terganggunya jalan nafas, antara lain sumbatan jalan nafas oleh benda asing, asma berat, spasme laryngeal, trauma muka yang mengganggu jalan nafas dan lain-lain
· Terganggunya fungsi pernafasan, antara lain trauma thorak (tension pneumotorak, masif hematotorak, emfisema, fraktur flail chest, fraktur iga), paralisis otot pernafasan karena obat atau penyakit dan lain-lain
· Terganggunya fungsi sirkulasi antara lain syok (hipovolumik, kardiogenik, anafilaksis, sepsis, neurogenik), tamponade jantung dan lain-lain
· Terganggunya fungsi otak dan kesadaran antara lain stroke dengan penurunan kesadaran, trauma capitis dengan penurunan kesadaran, koma diabetika, koma uremikum, koma hepatikum, infeksi otak, kejang dan lain-lain
Pasien akut adalah pasien yang menderita sakit secara mendadak (onset waktu yang cepat) yang membutuhkan pertolongan segera yang apabila tidak ditolong sakitnya akan bertambah parah.
Kriteria pasien akut :
· Semua pasien gawat darurat
· Pasien trauma selain gawat darurat seperti luka robek ringan, luka bakar ringan, fraktur tulang tanpa perdarahan
· Pasien medis tidak gawat darurat seperti hematemesis melena tanpa syok, stroke tanpa penurunan kesadaran, diare dengan dehidrasi ringan-sedang dan lain-lain
Pasien tidak gawat dan tidak akut : pasien diluar kriteria pasien gawat dan pasien akut
No comments:
Post a Comment