Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisi
garis – garis besar, adalah pemandu sikap dan perilaku. Dalam kedokteran, kode
etik menyangkut 2 ( dua ) hal yang harus diperhatikan ialah :
1.
Etik Jabatan Kedokteran ( Medical Ethics )
Menyangkut
masalah yang berkaitan dengan sikap dokter terhadap
teman sejawat, para pembantunya serta terhadap masyarakat
& pemerintah.
2.
Etik Asuhan Kedokteran ( Ethics of Medical Care )
Mengenai
sikap & tindakan seorang dokter terhadap penderita yang
menjadi tanggungjawabnya.
( Etika Kedokteran, Ratna Samil, 2001 )
Etika merupakan bagian dari filsafat
aksiologi yang mempelajari baik-buruk, benar-salah, pantas-tidak pantas, dsb.
Dalam penggunaan sehari-hari, nilai/norma dalam masyarakat umum berlaku dan
ditentukan oleh masyarakat tertentu.
Dalam kode etik oleh Hammurabi,
telah disusun bermacam-macam sistem/peraturan mengenai para dokter. Terdapat
pula beberapa bagian mengenai norma-norma tinggi moral/akhlak dan tanggung
jawab yang diharapkan harus dimiliki oleh para dokter serta petunjuk-petunjuk
mengenai hubungan antar dokter-pasien dan beberapa masalah lain. Etika
Kedokteran mempunyai 3 ( tiga ) azas pokok,
yaitu :
1. O t o n o
m i
a.
Hal ini membutuhkan orang – orang yang kompeten, dipengaruhi oleh kehendak dan keinginannya sendiri dan kemampuan ( kompetensi ). Memiliki pengertian pada tiap-tiap kasus yang dipersoalkan memilik kemampuan untuk menanggung konsekuensi dari keputusan yang secara otonomi atau mandiri telah diambil.
b. Melindungi mereka yang lemah, berarti kita dituntut untuk memberikan perlindungan dalam pemeliharaan, perwalian, pengasuhan kepada anak-anak, para remaja dan orang dewasa yang berada dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai kemampuan otonom ( mandiri ).
b. Melindungi mereka yang lemah, berarti kita dituntut untuk memberikan perlindungan dalam pemeliharaan, perwalian, pengasuhan kepada anak-anak, para remaja dan orang dewasa yang berada dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai kemampuan otonom ( mandiri ).
2. Bersifat
dan bersikap amal, berbudi baik
Dasar ini tercantum pada etik kedokteran yang sebenarnya bernada negatif ; PRIMUM NON NOCERE “ ( = janganlah berbuat merugikan / salah ). Hendaknya kita bernada positif dengan berbuat baik dan apabila perlu kita mulai dengan kegiatan yang merupakan awal kesejahteraan para individu /masyarakat.
Dasar ini tercantum pada etik kedokteran yang sebenarnya bernada negatif ; PRIMUM NON NOCERE “ ( = janganlah berbuat merugikan / salah ). Hendaknya kita bernada positif dengan berbuat baik dan apabila perlu kita mulai dengan kegiatan yang merupakan awal kesejahteraan para individu /masyarakat.
3. K e
a d i l a n
Azas ini bertujuan untuk menyelenggarakan keadilan dalam transaksi dan perlakuan antar manusia, umpamanya mulai mengusahakan peningkatan keadilan terhadap si individu dan masyarakat dimana mungkin terjadi risiko dan imbalan yang tidak wajar dan bahwa segolongan manusia janganlah dikorbankan untuk kepentingan golongan lain.
Azas ini bertujuan untuk menyelenggarakan keadilan dalam transaksi dan perlakuan antar manusia, umpamanya mulai mengusahakan peningkatan keadilan terhadap si individu dan masyarakat dimana mungkin terjadi risiko dan imbalan yang tidak wajar dan bahwa segolongan manusia janganlah dikorbankan untuk kepentingan golongan lain.
(
kodeki, MKEK,2002 )
Etika
kedokteran dapat diartikan sebagai kewajiban berdasarkan moral yang menentukan
praktek kedokteran. Selama beberapa dasawarsa terakhir ini, masalah – masalah
etik kedokteran merupakan masalah yang penting ; masyarakat saat ini telah
mempersalahkan secara agresif mengenai bagaimana dan kepada siapa pelayanan
kesehatan diberikan. Perhatian masyarakat kepada masalah etik kedokteran telah
membawa profesi kedokteran kepada kebutuhan yang meningkat mengenai pandangan
masyarakat ini, tidak hanya yang berkenaan dengan hubungan antara dokter –
pasien, tetapi juga bagaimana kemajuan dalam ilmu & teknologi kedokteran
mempengaruhi masalah hak asasi manusia.
Hubungan
antara dokter – pasien adalah hubungan antar manusia – manusia, yang akan
tercapai apabila masing – masing pihak benar – benar menyadari hak &
kewajibannya serta memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment