22 June 2009

Malpraktek dalam Dunia Kedokteran

8 Malpraktek sering dihubungkan dengan praktek kedokteran. Sering kita mendengar dari media massa bahwa dokter ini diduga melakukan malpraktek, atau rumah sakit ini disinyalir melakukan malpraktek. Jadi apa sebenarnya itu malpraktek? Apakah dokter saja yang bisa melakukan malpraktek?

Malpraktek atau kemudian kita sebut saja MP adalah istilah yang digunakan oleh kelompok profesi tertentu (bisa dokter, hukum, akuntan dan sebagainya) untuk menggambarkan penyimpangan, kegagalan, kesalahan dan ketidakmampuan melakukan praktek profesi. Pada umumnya hanya dari kelompok profesi tersebut saja yang memahami dan mengetahui adanya MP. Orang awan bahkan yang terpelajar sekalipun sulit untuk memahami MP dan sering terjadi interpretasi yang salah.

Jadi dilihat dari pengertian di atas, maka yang bisa melakukan bukan hanya dokter saja, jaksa bisa dikatakan malpraktek bila ia salah menuntut, hakim bisa dikatakan malpraktek bila ia salah memutuskan suatu perkara, wartawan bisa dikatakan malpraktek bisa dia menulis berita yang tidak akurat. Jadi semua profesi bisa melakukan malpraktek.

Khusus di dunia kedokteran, MP sudah lama diketahui dan kadang kala terjadi. Akibat kerugian yang dialami dapat bervariasi. Dapat terjadi keterkaitan atau ketidakjelasan antara pelanggaran etika, MP dan pelanggaran hukum.

Berdasarkan WMA pada tahun 1992, memberikan pengertian MP dan kemalangan (untoward result) untuk membedakan keduanya

  • MP : “Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient”.
  • Untoward Result : “An injury occuring in the course of medical treatment which could not be foreseen and was not the result of any lack of skill or knowlegde on the part of the treating physician is an untoward result, for which the physician should not bear any lability”.

MP dapat terjadi karena :

  • Ignorance = ketidaktahuan
  • Negligence = kelalaian
  • lack of skill = kurang terampil
  • lack of fidelity in the performance of profesional duty/duties = tidak setia, tidak jujur terhadap tugas profesi
  • intentional wrong doing = sengaja berbuat salah
  • illegal or unethical practice = tidak sesuai dengan etika kedokteran

Hal-hal yang kadang-kadang dikaitkan dengan MP :

  • tindakan tanpa izin
  • kurang hati-hati
  • ketidakcermatan
  • tidak berhak/berkewenangan
  • menyalahi prosedur

semuanya berakibat timbulnya kerugian, cacat, bahaya atau kematian

Menetapkan adanya MP

Harus melalui bantuan sejawat dengan keahlian yang sama atau sekelompok ahli. Ahli hukum atau penegak hukum saja tidak bisa menentukan MP. Para ahli hukum/penegak hukum tersebut harus memperoleh masukan dari dokter ahli yang berkaitan dengan tindakan medis yang diadakan. Keputusan adanya MP setelah mendengar :

  • pasien yang dirugikan/mengeluh dirugikan
  • dokter yang  menjalankan praktek dan diadukan
  • saksi-saksi ahli, komentar atau pendapat dokter atau ahli lain di luar, tidak dapat dijadikan alasan untuk menetapkan MP. Keadaan lingkungan juga perlu dijadikan pertimbangan.

Keputusan adanya MP tergantung dari sistem hukum di sebuah negara. Di Indonesia, MP kadang-kadang diserahkan ke MKEK, atau badan sejenis di dalam RS tetapi tidak jarang pula diputuskan melalui peradilan umum.

Harus dibedakan pelanggaran :

  • Etik
  • Disiplin ilmu/profesi
  • Hukum

Penyelesaian sangat berbeda tetapi masalahnya bisa berkaitan satu dengan yang lain.

MP dan Peraturan Perundang-undangan

Istilah MP tidak ada dalam undang-undang/peraturan. Yang ada adalah kesalahan atau kelalaian. Berikut ini undang-undang yang berkaitan dengan MP :

1. UU kesehatan No 23 Tahun 1992

pasal 54, berbunyi :

terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin

pasal 55, berbunyi

setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan

2. KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain

No comments:

Post a Comment