06 November 2009

Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan badan yang secara tidak langsung memberi perlindungan pada masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dilakukan para dokter dan dokter gigi. Untuk memahami bagaimana peran KKI dalam dunia kesehatan Indonesia, berikut petikan wawancara dengan Ketua KKI Prof dr Menaldi Rasmin, SpP(K) FCCP beberapa waktu lalu.

Sebenarnya apakah Konsil Kedokteran Indonesia itu?

KKI sebetulnya merupakan badan regulator yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam hal ini, KKI tentu tidak bekerja sendiri, tetapi bekerja sama dengan para pengandilnya, pemangku kepentingannya, misalnya Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Asosiasi Rumah Sakit Kedokteran Gigi, Wakil Masyarakat, Kolegium Dokter, dan Kolegium Dokter Gigi juga termasuk di sana.

Siapa sajakah yang termasuk dalam KKI ini?

Pengurus KKI ini terdiri dari 17 orang yang merupakan representasi dari masing-masing lembaga. KKI sendiri merupakan badan independen yang bertanggung jawab langsung ke presiden dalam memberikan masukan ke negara mengenai hal-hal yang menyangkut regulasi profesi dokter dan dokter gigi.

Apa yang dimaksud dengan regulasi profesi?

Regulasi ini termasuk profil dokter Indonesia, cirinya, proses pendidikannya, proses registrasi, pengeluaran izin praktik, sistem pembinaan dokter, dan dokter gigi dalam karier serta perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan praktik dokter dan dokter gigi. Oleh sebab itu, KKI terdiri dari konsili kedokteran dan kedokteran gigi sehingga merupakan wadah regulator dalam masing-masing profesi baik dokter dan dokter gigi.

Apakah KKI berpengaruh dalam pengambilan keputusan mengenai globalisasi dokter?

Ya, KKI berpengaruh dalam globalisasi doktek-dokter asing yang akan masuk ke Indonesia dengan melakukan penapisan terhadap dokter asing yang masuk apakah mereka cukup baik untuk menjadi dokter di negara kita. Tapi tidak sendirian, melainkan bersama Ikatan Dokter Indonesia dan Departemen Kesehatan sebagai segitiga medik.

Masalah kesehatan apa sajakah yang ditangani oleh KKI?

Masalah penting dunia kesehatan yang sedang dihadapi KKI mencakup banyak hal termasuk masalah pendidikan dokter dan dokter gigi, sampai masalah perlindungan terhadap mutu layanan praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang diperoleh masyarakat. Begitu luasnya masalah tersebut, mulai dari masalah pendidikan, faktor kedokteran, mutu dosen, kualifikasi lulusan, proses belajar mengajar, kurikulum, quality control kurikulum, benchmarking baru yang menyatakan ini sesuai, internship, registrasi, surat izin praktik, pendistribusian dokter, penjaminan keberlangsungan pengetahuan sepanjang hayat dokter dan dokter gigi tersebut, serta perlindungan masyarakat dari kecelakaan medik.

Apakah visi dan misi KKI ini?

KKI pun mempunyai visi dan misi yang sedang dijalankan, yaitu memberikan perlindungan masyarakat antara lain dengan memberikan peningkatan mutu dokter dan dokter gigi.

Dasar Pembentukan KKI :

Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pasal 6

Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi peraturan, pengesahan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Pasal 7

Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas: Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terakit sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dikter dan dokter gigi yang disahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

Pasal 8

Dalam menjalankan tugas sebagai mana dimaksud Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang. Menyetujui dan menolak peermohonan registrasi dokter dan dokter gigi; Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi; Mengesahkan standar kompetensi doktrer dan dokter gigi; Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi; Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaanetika profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Pasal 9

Ketentuan labih lanjut mengenai fungsi dan tugas Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi diatur dengan Peraturan Konsil kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

Sumber : kompas.com dan Undang-undang Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004

No comments:

Post a Comment