30 July 2009

Menjaga Agar Gigi Tetap Sehat

Menderita sakit gigi sangat tidak nyaman. Penderita sakit gigi tidak akan bisa menikmati makanan yang dimakannya. Kepala akan menjadi sakit, terasa nyut-nyut dan cekot-cekot sehingga sulit tidur. Suara yang keras akan menambah rasa sakit.

Kerusakan gigi dimulai dari adanya sisa makanan yang menempel pada gigi. Makanan seperti permen dan coklat akan mudah menempel pada gigi. Jika sisa makanan tersebut tidak dibersihkan, akan membentuk karang gigi dan lubang-lubang gigi. Karang gigi dapat menyebabkan pendarahan gusi dan meradang jika tidak diatasi. Lubang  yang kecil-kecil akan semakin besar dan menimbulkan sakit gigi serta bau mulut yang tidak sedap.

Untuk membersihkan gigi, cara yang paling sederhana adalah dengan menyikat gigi. Menyikat gigi sebanyak dua sampai tiga kali sehari setelah makan dan sebelum tidur dapat mencegah pembentukan akar gigi.  Sikat gigi dengan pasta gigi dilakukan secara merata di setiap gigi.

Pemakaian obat kumur secara terus menerus tidak dianjurkan. Pemakaian obat kumur hanya disarankan pada orang yang memiliki permasalahan pada mulut seperti gusi berdarah dan bengkak. Pemakaian obat kumur setiap hari akan membunuh bakteri normal pada mulut yang justru sangat dibutuhkan oleh gigi dan mulut..

Selaian sikat gigi, pemilihan makanan yang baik juga perlu dilakukan. Makanan sayur-sayuran dan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin dan kalsium baik untuk menjaga gigi.

Kadang-kadang setelah melakukan semua tersebut di atas, kita masih bisa sakit gigi juga. Ini disebabkan karena susunan gigi yang tidak rata sehingga tidak bisa dijangkau oleh sikat gigi. Untuk itu perlulah kita secara rutin mengunjungi dokter gigi sekurang-kurangnya 6 bulan sekali untuk menghilangkan karang gigi yang telah terbentuk dan mengecek ada tidaknya lubang-lubang kecil pada gigi. Jika ditemukan lubang kecil pada gigi, bisa langsung ditambal.

image

Gambar menyikat gigi secara merata

27 July 2009

Saat Pertama Kali PTT

batu kuda

Setelah saya tamat dokter pada tahun 2003, saya mengajukan lamaran sebagai dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan tujuan Provinsi Maluku. Dan saya diterima pada  akhir April 2004 dan berangkat pada tanggal 19 Mei 2004.

Setelah melalui perjalanan yang melelahkan dan menegangkan (karena belum tahu suasana daerah akan dikunjungi) sampailah saya di pulau Ambon.  Dan dengan melewati laut dari Bandara Pattimura, Laha, sampailah saya di kota Ambon dan diterima dengan baik oleh dinas kesehatan di sana. Singkat kata saya ditempatkan di Puskesmas Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah selama 2 tahun.

Yang mungkin saya rasakan saat pertama kali PTT dan mungkin juga teman-teman yang bertugas jauh dari kampung halamannya adalah perasaan asing atau terasing saat mengunjungi daerah baru. Saya sempat kecewa dengan keadaan tempat saya bekerja yang jauh dari bayangan saya dan menyesal mengapa saya mau berangkat kemari ke daerah yang adat istiadatnya jauh dari asal saya. Cara bahasa, makanan dan sopan santun sama sekali berbeda. Hal ini membuat  saya  sedih bahkan ada teman PTT-ku yang menangis karenanya. Rupanya ini yang  disebut dengan shock budaya.

Untuk mengatasi hal tersebut, saya harus bisa beradaptasi secepat mungkin. Caranya adalah dengan mencari teman di daerah PTT. Bukan hanya rekan kerja di Puskesmas tapi rekan berolah raga atau memiliki hobi yang sama. Lama kelamaan saya mengetahui adat istiadat tempat saya bekerja dan saya pun menjadi terbiasa. Hilanglah apa yang disebut shock budaya. Orang bilang “Cinta datang karena biasa”

26 July 2009

Tips Mengatasi Susah Tidur (Insomnia)

newbold greg_songs of power Susah tidurAtau insomnia dapat menyebabkan rasa frustasi bagi yang mengalaminya. Jika hal ini terjadi secara berlarut-larut dapat mengakibatkan gangguan kesehatan baik fisik dan mental.

Penyebab susah tidur pada setiap orang bisa berbeda-beda tetapi menurut penelitian stres akibat pekerjaan dan masalah keuangan lebih banyak membuat orang susah tidur.

Berikut ini cara-cara mengatasi susah tidur :

  • Berhentilah merasa cemas. Mengkhawatirkan berbagai masalah yang dihadapi setiap hari hanya akan membuat susah memejamkan mata.
  • Hindari berolahraga 2 jam sebelum tidur. Berolahraga sebelum tidur akan mengurangi rasa rileks
  • Makan makanan yang cukup. Makan yang terlalu banyak akan membuat susah bernapas saat tidur. Kurang makan membuat kita mudah terbangun karena lapar.
  • Hindari minuman yang merangsang dan rokok. Jangan mengkonsumsi kafein (kopi) setelah sore hari. Hindari alkohol dan rokok apalagi menjelang sebelum tidur.
  • Ciptakan zona nyaman untuk tidur. Zona nyaman untuk tidur disesuaikan dengan kebutuhan seperti cahaya lampu yang remang-remang, suasana yang tenang, bau kamar yang wangi dengan zat-zat aromaterapi, kasur dan bantal yang empuk, suhu kamar yang sejuk dan lain-lain.
  • Minum sedikit air sebelum tidur. Meminum air yang banyak sebelum tidur akan membuat kebelet untuk buang air kecil sehingga akan mudah terbangun.
  • Tidurlah pada saat jam tidur. Tidur yang berkepanjangan pada waktu yang bukan jam tidur akan mengganggu pola tidur.
  • Lalukan relaksasi sebelum tidur. Bisa dengan mandi air hangat, mencium aroma terapi, dan pemijatan. Atau dengan cara sederhana yaitu dengan posisi terlentang lalukan relaksasi sambil memejamkan mata rasakan udara masuk ke dalam tubuh melalui telapak kaki kemudian menjalar ke kepala.

Tidur yang cukup dan berkualitas akan membuat badan terasa segar dan tidak capai. Tidur yang berkualitas tidak diukur dari lamanya tidur tetapi dari perubahan badan yang menjadi segar.

25 July 2009

Batu Nisan

Technorati Tags: ,,

Semua orang dikejutkan dengan kematian seorang dokter ahli jantung yang terkenal di seluruh dunia. Pada wasiatnya, ia meminta agar batu nisan yang akan diletakkan di atas makamnya nanti dipahat. dengan bentuk jantung.seuai bidangnya.

Pada saat pemakaman, semua teman-teman sejawatnya pun datang. Ada dokter ahli mata, ahli bedah tulang, ahli paru, ahli penyakit dalam, ahli kelamin dan lain-lain. Semuanya tampak sedih sekalian takjub dengan batu nisan yang berbentuk jantung tersebut yang menggambarkan jasa dan pengabdian orang yang dimakamkan saat ini

Tiba-tiba salah seorang dokter ahli menangis tersedu-sedu dan setengah histeris. Hal ini membuat terkejut rombongan pelayat yang lain. Mereka bertanya-tanya mengapa dokter ahli tersebut menangis sedemikian rupa padahal ia bukanlah keluarga atau sahabat dekat yang ditinggalkan.

Kemudian salah seorang dokter ahli mata bertanya ,”temanku, jangan sedih setiap orang akhirnya akan kembali kepada-Nya”. Lalu dijawab,” Bukan begitu, aku menangis bukan karena takut mati atau ditinggal mati tetapi aku malu jika aku mati, nisanku akan berbentuk apa..!!! “kata dokter ahli kelamin yang menangis tersebut.

Elektrokardiografi (EKG)

Definisi EKG : Elektrokardiografi adalah ilmu yang mempelajari aktivitas listrik jantung. Elektokardiogram adalah suatu grafik yang menggambarkan rekaman listrik jantung
Cara Menggunakan EKG untuk merekam listrik jantung :
Persiapan
A. Alat
  • Mesin EKG, yang dilengkapi :
  • kabel untuk sumber listrik
  • kabel untuk bumi (alat yang baru sudah tidak menggunakan lagi)
  • Kabel elektroda ekstremitas dan dada
  • Plat elektroda ekstremitas beserta karet pengikat
  • Balon penghisap elektroda dada
  • Jelly
  • Kertas tissue
  • Kapas Alkohol
  • Kertas EKG
  • Spidol (sebagai penanda tempat pemasangan EKG, khusus pada pasien yang memerlukan observasi ketat EKG)
  • Mesin EKG terbaru sudah dilengkapi monitor.
B. Pasien
Penjelasan (informed consent)
- Tujuan pemeriksaan
- Hal-hal yang perlu diperhatikan saat perekaman
Dinding dada harus terbuka dan tidak ada perhiasan logam yang melekat.
Pasien diminta tenang atau tidak bergerak saat perekaman EKG
Cara memasang EKG
1. Pasang semua komponen/kabel-kabel pada mesin EKG
2. Nyalakan mesin EKG
3. Baringkan pasien dengan tenang di tempat tidur yang luas. Tangan dan kaki tidak saling bersentuhan
4. Bersihkan dada, kedua pergelangan kaki dan tangan dengan kapas alcohol (kalau perlu dada dan pergelangan kaki dicukur)
5. Keempat electrode ektremitas diberi jelly.
6. Pasang keempat elektrode ektremitas tersebut pada kedua pergelangan tangan dan kaki. Untuk tangan kanan biasanya berwarna merah, tangan kiri berwarna kuning, kaki kiri berwarna hijau dan kaki kanan berwarna hitam.
7. Dada diberi jelly sesuai dengan lokasi elektrode V1 s/d V6.
- V1 di garis parasternal kanan sejajar dengan ICS 4 berwarna merah
- V2 di garis parasternal kiri sejajar dengan ICS 4 berwarna kuning
-V3 di antara V2 dan V4, berwarna hijau
- V4 di garis mid klavikula kiri sejajar ICS 5, berwarna coklat
- V5 di garis aksila anterior kiri sejajar ICS 5, berwarna hitam
- V6 di garis mid aksila kiri sejajar ICS 5, berwarna ungu
8. Pasang elektrode dada dengan menekan karet penghisap.
9. Buat kalibrasi, saat ini sudah bersifat otomatis dengan pilihan auto dan manual
10. Rekam setiap lead 3-4 beat (gelombang), kalau perlu lead II panjang (minimal panjang 30 kotak besar) jika ada aritmia, pakai pilihan manual untuk alat baru.
11. Semua electrode dilepas
12. Jelly dibersihkan dari tubuh pasien
13. Beritahu pasien bahwa perekaman sudah selesai
14. Matikan mesin EKG
15. Tulis pada hasil perekaman : nama, umur, jenis kelamin, jam, tanggal, bulan dan tahun pembuatan, nama masing-masing lead serta nama orang yang merekam
16.Bersihkan dan rapikan alat
Perhatian :
  • Sebelum bekerja periksa kecepatan mesin 25 mm/detik dan voltase 10 mm. Jika kertas tidak cukup kaliberasi voltase diperkecil menjadi ½ kali atau 5 mm. Jika gambaran EKG kecil, kaliberasi voltase diperbesar menjadi 2 kali atau 20 mm.
  • Hindari gangguan listrik dan mekanik saat perekaman
  • Saat merekam, operator harus menghadap pasien

Lead EKG
Terdapat 2 jenis lead :
A. Lead bipolar : merekam perbedaan potensial dari 2 elektrode
  • Lead I : merekam beda potensial antara tangan kanan (RA) dengan tangan kiri (LA) yang mana tangan kanan bermuatan (-) dan tangan kiri bermuatan (+)
  • Lead II : merekam beda potensial antara tangan kanan (RA) dengan kaki kiri (LF) yang mana tangan kanan bermuatan (-) dan kaki kiri bermuatan (+)
  • Lead III : merekam beda potensial antara tangan kiri (LA) dengan kaki kiri (LF) yang mana tangan kiri bermuatan (-) dan kaki kiri bermuatan (+)
B. Lead unipolar : merekam beda potensial lebih dari 2 elektode
    Dibagi 2 : lead unipolar ekstremitas dan lead unipolar prekordial
    Lead unipolar ekstremitas
  • Lead aVR : merekam beda potensial pada tangan kanan (RA) dengan tangan kiri dan kaki kiri yang mana tangan kanan bermuatan (+)
  • Lead aVL : merekam beda potensial pada tangan kiri (LA) dengan tangan kanan dan kaki kiri yang mana tangan kiri bermuatan (+)
  • Lead aVF : merekam beda potensial pada kaki kiri (LF) dengan tangan kanan dan tangan kiri yang mana kaki kiri bermuatan (+)
    Lead unipolar prekordial : merekam beda potensial lead di dada dengan ketiga lead ekstremitas. Yaitu V1 s/d V6
    Kertas EKG
    Kertas EKG merupakan kertas grafik yang terdiri dari garis horisontal dan vertikal berbentuk bujur sangkar dengan jarak 1 mm. Garis yang lebih tebal (kotak besar) terdapat pada setiap 5 mm. Garis horizontal menggambarkan waktu (detik) yang mana 1 mm (1 kotak kecil) = 0,04 detik, 5 mm (1 kotak besar) = 0,20 detik. Garis vertical menggambarkan voltase yang mana 1 mm (1 kotak kecil) = 0,1 mV.
    Kurva EKG
Kurva EKG menggambarkan proses listrik yang terjadi di atrium dan ventrikel. Proses listrik terdiri dari :
  • Depolarisasi atrium (tampak dari gelombang P)
  • Repolarisasi atrium (tidak tampak di EKG karena bersamaan dengan depolarisasi ventrikel)
  • Depolarisasi ventrikel (tampak dari kompleks QRS)
  • Repolarisasi ventrikel (tampak dari segmen ST)
Kurva EKG normal terdiri dari gelombang P,Q,R,S dan T kadang-kadang tampak gelombang U.
EKG 12 Lead
Lead I, aVL, V5, V6 menunjukkan bagian lateral jantung
Lead II, III, aVF menunjukkan bagian inferior jantung
Lead V1 s/d V4 menunjukkan bagian anterior jantung
Lead aVR hanya sebagai petunjuk apakah pemasangan EKG sudah benar
Aksis jantung
axis ekg
Sumbu listrik jantung atau aksis jantung dapat diketahui dari bidang frontal dan horisontal. Bidang frontal diketahui dengan melihat lead I dan aVF sedangkan bidang horisontal dengan melihat lead-lead prekordial terutama V3 dan V4. Normal aksis jantung frontal berkisar -30 s/d +110 derajat.Deviasi aksis ke kiri antara -30 s/d -90 derajat, deviasi ke kanan antara +110 s/d -180 derajat.
Sekilas mengenai EKG Normal
clip_image002
clip_image002
Gelombang P
Nilai normal :
Lebar ≤ 0,12 detik
Tinggi ≤ 0,3 mV
Selalu (+) di lead II
Selau (-) di lead aVR
Interval PR
Diukur dari permulaan gelombang P sampai permulaan gelombang QRS. Nilai normal berkisar 0,12-0,20 detik.
Gelombang QRS (kompleks QRS)
Nilai normal : lebar 0,04 - 0,12 detik, tinggi tergantung lead.
Gelombang Q : defleksi negatif pertama gelombang QRS
Nilai normal : lebar < 0,04 detik, dalam < 1/3 gelombang R. Jika dalamnya > 1/3 tinggi gelombang R berarti Q patologis.
Gelombang R adalah defleksi positif pertama pada gelombang QRS. Umumnya di Lead aVR, V1 dan V2, gelombang S terlihat lebih dalam, dilead V4, V5 dan V6 makin menghilang atau berkurang dalamnya.
Gelombang T
Merupakan gambaran proses repolirisasi Ventrikel. Umumnya gelombang T positif, di hampir semua lead kecuali di aVR
Gelombang U
Adalah defleksi positif setelah gelombang T dan sebelum gelombang P berikutnya. Penyebabnya timbulnya gelombang U masih belum diketahui, namun diduga timbul akibat repolarisasi lambat sistem konduksi Interventrikuler.
Interval PR
Interval PR diukur dari permulaan gelombang P sampai permulaan gelombang QRS. Nilai normal berkisar antara 0,12 – 0,20 detik ini merupakan waktu yang dibutuhkan untuk depolarisasi Atrium dan jalannya implus melalui berkas His sampai permulaan depolarisasi Ventrikuler
Segmen ST
Segmen ST diukur dari akhir gelombang QRS sampai permulaan gelombang T. segmen ini normalnya isoelektris, tetapi pada lead prekkordial dapat berpariasi dari – 0,5 sampai +2mm. segmen ST yang naik diatas garis isoelektris disebut ST eleveasi dan yang turun dibawah garis isoelektris disebut ST depresi
Cara menilai EKG
  • Tentukan apakah gambaran EKG layak dibaca atau tidak
  • Tentukan irama jantung ( “Rhytm”)
  • Tentukan frekwensi (“Heart rate”)
  • Tentukan sumbu jantung (“Axis”)
  • Tentukan ada tidaknya tanda tanda hipertrofi (atrium / ventrikel)
  • Tentukan ada tidaknya tanda tanda kelainan miokard (iskemia/injuri/infark)
  • Tentukan ada tidaknya tanda tanda gangguan lain (efek obat obatan, gangguan keseimbangan elektrolit, gangguan fungsi pacu jantung pada pasien yang terpasang pacu jantung)
1. MENENTUKAN FREKWENSI JANTUNG
Cara menentukan frekwensi melalui gambaran EKG dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
a.  300 dibagi jumlah kotak besar antara R – R’
b. 1500 dibagi jumlah kotak kecil antara R – R’
c. Ambil EKG strip sepanjang 6 detik, hitung jumlah gelombang QRS dalam 6 detik tsb kemudian dikalikan 10 atau ambil dalam 12 detik, kalikan 5
2. MENENTUKAN IRAMA JANTUNG
Dalam menentukan irama jantung urutan yang harus ditentukan adalah sebagai berikut
- Tentukan apakah denyut jantung berirama teratur atau tidak
- Tentukan berapa frekwensi jantung (HR)
- Tentukan gelombang P ada/tidak dan normal/tidak
- Tentukan interval PR normal atau tidak
- Tentukan gelombang QRS normal atau tidak
Irama EKG yang normal implus (sumber listrik) berasal dari Nodus SA, maka irmanya disebut dengan Irama Sinus (“Sinus Rhytem”)
Kriteria Irama Sinus adalah :
- Iramanya  teratur
- frekwensi jantung (HR) 60 – 100 x/menit
-Gelombang P normal, setiap gelombang P selalu diikuti gel QRS, T
- Gelombang QRS normal (0,06 – <0,12 detik)
- PR interval normal (0,12-0,20 detik)
Irama yang tidak mempunyai criteria tersebut di atas kemungkinan suatu kelainan

Obat Gawat Darurat (Drugs Management)

Technorati Tags: ,,,,

Tujuan : Untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan mengatasi keadaan gawat darurat lainnya dengan menggunakan obat-obatan

Perhatian !

  • Pemberian obat-obatan adalah orang yang kompeten di bidangnya (dokter atau tenaga terlatih di bidang gawat darurat)
  • Mengingat banyaknya jenis-jenis kegawatdaruratan, maka pemberian obat yang disebutkan di bawah ini untuk mengatasi kegawatdaruratan secara umum sedangkan dalam menghadapi pasien, kita harus melihat kasus per kasus.

Jenis-jenis obat :

Epinephrin

  • Indikasi : henti jantung (VF, VT tanpa nadi, asistole, PEA) , bradikardi, reaksi atau syok anfilaktik, hipotensi.
  • Dosis 1 mg iv bolus dapat diulang setiap 3–5 menit, dapat diberikan intratrakeal atau transtrakeal dengan dosis 2–2,5 kali dosis intra vena. Untuk reaksi reaksi atau syok anafilaktik dengan dosis 0,3-0,5 mg sc dapat diulang setiap 15-20 menit. Untuk terapi bradikardi atau hipotensi dapat diberikan epinephrine perinfus dengan dosis 1mg (1 mg = 1 : 1000) dilarutka dalam 500 cc NaCl 0,9 %, dosis dewasa 1 μg/mnt dititrasi sampai menimbulkan reaksi hemodinamik, dosis dapat mencapai 2-10 μg/mnt
  • Pemberian dimaksud untuk merangsang reseptor α adrenergic dan meningkatkan aliran darah ke otak dan jantung

Lidokain (lignocaine, xylocaine)

  • Pemberian ini dimaksud untuk mengatasi gangguan irama antara lain VF, VT, Ventrikel Ekstra Sistol yang multipel, multifokal, konsekutif/salvo dan R on T
  • Dosis 1 – 1,5 mg/kg BB bolus i.v dapat diulang dalam 3 – 5 menit sampai dosis total 3 mg/kg BB dalam 1 jam pertama kemudian dosis drip 2-4 mg/menit sampai 24 jam
  • dapat diberikan intratrakeal atau transtrakeal dengan dosis 2–2,5 kali dosis intra vena
  • Kontra indikasi : alergi, AV blok derajat 2 dan 3, sinus arrest dan irama idioventrikuler

Sulfas Atropin

  • Merupakan antikolinergik, bekerja menurunkan tonus vagal dan memperbaiki sistim konduksi AtrioVentrikuler
  • Indikasi : asistole atau PEA lambat (kelas II B), bradikardi (kelas II A) selain AV blok derajat II tipe 2 atau derajat III (hati-hati pemberian atropine pada bradikardi dengan iskemi atau infark miokard), keracunan organopospat (atropinisasi)
  • Kontra indikasi : bradikardi dengan irama EKG AV blok derajat II tipe 2 atau derajat III.
  • Dosis 1 mg IV bolus dapat diulang dalam 3-5 menit sampai dosis total 0,03-0,04 mg/kg BB, untuk bradikardi 0,5 mg IV bolus setiap 3-5 menit maksimal 3 mg.
  • dapat diberikan intratrakeal atau transtrakeal dengan dosis 2–2,5 kali dosis intra vena diencerkan menjadi 10 cc

Dopamin

  • Untuk merangsang efek alfa dan beta adrenergic agar kontraktilitas miokard, curah jantung (cardiac output) dan tekanan darah meningkat
  • Dosis 2-10 μg/kgBB/menit dalam drip infuse. Atau untuk memudahkan 2 ampul dopamine dimasukkan ke 500 cc D5% drip 30 tetes mikro/menit untuk orang dewasa

Magnesium Sulfat

  • Direkomendasikan untuk pengobatan Torsades de pointes pada ventrikel takikardi, keracunan digitalis.Bisa juga untuk mengatasi preeklamsia
  • Dosis untuk Torsades de pointes 1-2 gr dilarutkan dengan dektrose 5% diberikan selama 5-60 menit. Drip 0,5-1 gr/jam iv selama 24 jam

Morfin

  • Sebagai analgetik kuat, dapat digunakan untuk edema paru setelah cardiac arrest.
  • Dosis 2-5 mg dapat diulang 5 – 30 menit

Kortikosteroid

Digunakan untuk perbaikan paru yang disebabkan gangguan inhalasi dan untuk mengurangi edema cerebri

Natrium bikarbonat

Diberikan untuk dugaan hiperkalemia (kelas I), setelah sirkulasi spontan yang timbul pada henti jantung lama (kelas II B), asidosis metabolik karena hipoksia (kelas III) dan overdosis antidepresi trisiklik.

Dosis 1 meq/kg BB bolus dapat diulang dosis setengahnya.

Jangan diberikan rutin pada pasien henti jantung.

Kalsium gluconat/Kalsium klorida

  • Digunakan untuk perbaikan kontraksi otot jantung, stabilisasi membran sel otot jantung terhadap depolarisasi. Juga digunakan untuk mencegah transfusi masif atau efek transfusi akibat darah donor yang disimpan lama
  • Diberikan secara pelahan-lahan IV selama 10-20 menit atau dengan menggunakan drip
  • Dosis 4-8 mg/Kg BB untuk kalsium glukonat dan 2-4 mg/Kg BB untuk Kalsium klorida. Dalam tranfusi, setiap 4 kantong darah yang masuk diberikan 1 ampul Kalsium gluconat

Furosemide

  • Digunakan untuk mengurangi edema paru dan edema otak
  • Efek samping yang dapat terjadi karena diuresis yang berlebih adalah hipotensi, dehidrasi dan hipokalemia
  • Dosis 20 – 40 mg intra vena

Diazepam

  • Digunakan untuk mengatasi kejang-kejang, eklamsia, gaduh gelisah dan tetanus
  • Efek samping dapat menyebabkan depresi pernafasan
  • Dosis dewasa 1 amp (10 mg) intra vena dapat diulangi setiap 15 menit.

 

Dosis pada anak-anak

Epinephrin

Dosis 0,01/Kg BB dapat diulang 3-5 menit dengan dosis 0,01 mg/KgBB iv (1:1000)

Atropin

Dosis 0,02 mg/KgBB iv (minimal 0,1 mg) dapat diulangi dengan dosis 2 kali maksimal 1mg

Lidokain

Dosis 1 mg/KgBB iv

Natrium Bikarbonat

Dosis 1 meq/KgBB iv

Kalsium Klorida

Dosis 20-25 mg/KgBB iv pelan-pelan

Kalsium Glukonat

Dosis 60–100 mg/KgBB iv pelan-pelan

Diazepam

Dosis 0,3-0,5 mg/Kg BB iv bolus

Furosemide

Dosis 0,5-1 mg/KgBB iv bolus

12 July 2009

Siapkan Energi Bekerja dengan Sarapan

Technorati Tags: ,,,

KingCrabDip_Mk Sarapan pagi merupakan suatu kebiasaan yang positif. Menu sarapan yang tepat, tidak hanya membuat tubuh lebih berenergi tetapi juga membantu mengendalikan berat badan. Sarapan pagi merupakan jadwal makan  penting dalam sehari. Selepas tidur panjang semalam, tubuh dan otak membutuhkan energi yang dapat disediakan dari sarapan pagi. Sarapan pagi merupakan sumber energi pertama sebelum memulai bekerja.

Banyak manfaat yang ada pada sarapan pagi. Selain menyediakan energi pertama kali sebelum bekerja, sarapan pagi juga dapat membantu menurunkan berat badan asalkan dikelola secara cerdas. Misalnya pada orang yang kegemukan menyantap sarapan pagi dengan menu kaya protein dan karbohidrat seperti telur dadar, daging ayam, roti dan pisang. Dengan porsi tersebut potensi penurunan berat badan pada orang tersebut lebih besar dari orang yang menyantap hanya setengah porsi. Mengapa demikian ?

Para ahli mengatakan bahwa mengkonsumsi menu yang seimbang dalam jumlah yang banyak di pagi hari membantu mengurangi keinginan untuk menyantap karbohidrat pada jadwal makan berikutnya. Terlebih jika yang bersangkutan tengah menjalani program pengurangan konsumsi karbohidrat dan kalori dengan tujuan menurunkan berat badan. Kalau tidak menyantap sarapan pagi, maka pemenuhan kalori / energi dipadatkan pada makan siang dan makan malam.

10 July 2009

Evaluasi Neurologik (Disabity)

Pengertian : Menilai adanya gangguan fungsi otak dan kesadaran (penurunan suplai oksigen ke otak)

Tujuan : Untuk dapat mengetahui fungsi otak/ kesadaran dengan metode AVPU dan GCS

Prosedur

Metode AVPU :

Penilaian sederhana ini dapat digunakan secara cepat

A = Alert/Awake : sadar penuh

V = Verbal stimulation :ada reaksi terhadap perintah

P = Pain stimulation : ada reaksi terhadap nyeri

U = Unresponsive : tidak bereaksi

Dan penilaian ukuran serta reaksi pupil :

· Ukuran dalam millimeter

· Respon terhadap cahaya / reflek pupil : ada / tidak, cepat atau lambat

Simetris / anisokor

clip_image002[6]

Gambar 1. Menilai Reflek Pupil

Metode Penilaian Derajat Skala Koma Glasgow GCS (Glasgow Coma Scale- Score) :

Penilaian ini dipakai lebih lanjut. Respon yang diberikan pada penderita adalah respon nyeri berupa :

E-SCORE (kemampuan membuka mata/eye opening responses)

Nilai 4 : membuka mata spontan (normal)

3 : dengan kata-kata akan membuka mata bila diminta

2 : membuka mata bila diberikan rangsangan nyeri

1 : tidak membuka mata walaupun dirangsang nyeri

V-SCORE (memberikan respon jawaban secara verbal/verbal responses)

Nilai 5 : memiliki orientasi baik karena dapat memberi jawaban dengan baik dan benar pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan (nama, umur, dll)

4 : memberikan jawaban pada pertanyaan tetapi jawabannya seperti bingung (confused conservation)

3 : memberikan jawaban pada pertanyaan tetapi jawabannya hanya berupa kata-kata yang tidak jelas (inappropriate words)

2 : memberikan jawaban berupa suara yang tidak jelas bukan merupakan kata (incomprehensible sounds)

1 : tidak memberikan jawaban berupa suara apapun

M-SCORE (menilai respon motorik ekstremitas/motor responses)

Nilai 6 : dapat menggerakkan seluruh ekstremitas sesuai dengan permintaan

5 :dapat menggerakkan ekstremitas secara terbatas karena nyeri (localized pain)

4 : respon gerakan menjauhi rangsang nyeri (withdrawal)

3 : respons gerak abnormal berupa fleksi ekstremitas.

2 : respons gerak abnormal berupa gerak ekstensi

1 : tidak ada respons berupa gerak

clip_image002

Gambar 2.  Memberikan rangsang nyeri

Jika ragu dalam menilai GCS, tetapkan suatu nilai yang jika salah tidak merugikan penderita

- kalau GCS rendah yang berakibat kita harus melakukan tindakan, berikan nilai rendah.

- kalau GCS tinggi membuat harapan yang lebih baik, berikan nilai tinggi agar upaya medik menjadi maksimal.

Skor Verbal Anak

Nilai 5 : bicara jelas atau tersenyum, menuruti perintah

4 : menangis tetapi bisa dibujuk

3 : menangis tidak bisa dibujuk

2 : Gelisah, agitasi

1 : Tidak ada respon

Penilaian GCS pada trauma kapitis :

GCS 15 = kesadaran compos mentis (normal)

GCS 14 = cedera kepala/otak ringan

GCS 9 s/d 13 = cedera kepala sedang

GCS 4 s/d 8 = cedera kapala berat

GCS 3 = koma

Tindakan :

  • Pada dasarnya ditujukan pada optimalisasi aliran darah sistemik dan aliran darah otak (perfusi otak) dengan cara mencegah hipotensi, hipoksia dan mencegah peningkatan tekanan intrakranial
  • Bila disebabkan oleh hipertermia, diberikan obat anti piretik dan pendinginan (cooling)
  • Bila disebabkan oleh hipertensi ensefalopati (systole > 200 mmHg) diberikan obat anti hipertensi

09 July 2009

Aplikasi Resusitasi Jantung Paru (RJP) sesuai ACLS 2010

Technorati Tags: ,,,,,,, ACLS 2010
1. Jika kita melihat pasien/korban yang tergeletak tampak tidak, pertama kali yang kita harus lakukan adalah memastikan bahwa lingkungan di sekitar korban yang tergeletak itu aman. Jika belum aman (misalnya korban tergeletak di tengah jalan raya atau di dalam gedung terbakar), maka korban harus dievakuasi/dipindah terlebih dahulu ke tempat yang aman dan memungkinkan mendapatkan pertolongan.
2. Nilai respon pasien apakah pasien benar-benar tidak sadar atau hanya tidur saja. Mengecek kesadarannya dengan cara memanggil-manggil nama pasien, menepuk atau menggoyang bahu pasien, misalnya “Pak-pak bangun !” atau “Bapak baik-baik saja?” Jika masih belum sadar atau bangun juga bisa diberi rangsang nyeri seperti menekan pangkal kuku jari. Jika pasien sadar, tanyakan mengapa ia terbaring di tempat ini. Jika pasien sadar, terlihat kesakitan atau terluka segera cari bantuan dan kemudian kembali sesegera mungkin untuk menilai kondisi pasien. Pada Advance Cardiac Life Support 2010, langsung dicek juga pernapasan, apakah bernapas normal atau gasping saja atau sama sekali tidak bernapas.
3. Jika tidak ada respon. Aktifkan sistem emergensi dengan cara meminta tolong dibawakan alat-alat emergensi atau dipanggilkan petugas terlatih atau ambulan jika berada di luar RS. Misalnya ‘Tolong ada pasien tidak sadar di ruang A, ”tolong panggil petugas emergensi ” atau ”Tolong ambil alat-alat emergensi ada pasien tidak sadar di ruang A”. Jika di lapangan : ”Tolong ada pasien tidak sadar di pantai tolong panggil ambulan atau 118 ”. Jika yang menemukan korban tidak sadar lebih dari satu orang, maka satu orang mengaktifkan sistem emergensi sedangkan lainnya menilai kondisi pasien. INGAT ! Dalam menolong pasien tidak sadar, kita tidak mungkin bekerja sendiri jadi harus meminta bantuan orang lain. Dalam meminta bantuan, penolong harus menginformasikan kepada petugas gawat darurat mengenai lokasi kejadian, penyebabnya, jumlah dan kondisi korban dan jenis pertolongan yang akan diberikan. 
4. Lakukan perabaan nadi segera dalam waktu 10 detik. bisa dilakukan mengecek nadi arteri karotis. Nadi carotis dapat diraba dengan menggunakan 2 atau 3 jari menempel pada daerah kira-kira 2 cm dari garis tengah leher atau jakun pada sisi yang paling dekat dengan pemeriksa. Waktu yang tersedia untuk mengukur nadi carotis sekitar 5 – 10 detik. Jika nadi tidak teraba segera lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dengan perbandingan kompresi dada (pijat jantung luar) 30 dan ventilasi (nafas buatan) 2 tiupan. Kecepatan kompresi dada sedikitnya 100 kali/menit. Kompresi dada merupakan tindakan yang berirama berupa penekanan telapak tangan pada tulang sternum sepertiga bagian bawah dengan tujuan memompa jantung dari luar sehingga aliran darah terbentuk dan dapat mengalirkan oksigen ke otak dan jaringan tubuh. Usahakan mengurangi penghentian kompresi dada selama RJP. 
5.. Gunakan manuver chin lift untuk membuka jalan nafas korban yang tidak mengalami cedera kepala dan leher. Jika diperkirakan ada trauma leher maka gunakan tehnik jaw thrust. Untuk lebih jelas lihat kembali pengelolaan jalan nafas.Periksa pernafasan dengan menggunakan tehnik LLF (Look, Listen, Feel) dengan tetap mempertahankan terbukanya jalan nafas selama 10 detik. Teknik LLF dapat dilihat di pengelolaan jalan nafas.
6.Jika masih tidak ada pernafasan maka segera beri nafas buatan dua kali pernafasan dengan tetap menjamin terbukanya jalan nafas. Bisa dengan mulut ke mulut/hidung atau dengan menggunakan sungkup muka. Satu kali pernafasan selama satu detik sampai dada tampak mengembang. Jika dada tidak mengembang kemungkinan pemberian nafas buatan tidak adekuat atau jalan nafas tersumbat.
7. Jika tersedia alat defibrilator dengan AED (Automatic Emergency Defibrilator), maka kita dapat menyiapkannya untuk pemeriksaan heart rate dan irama jantung dan jika ada indikasi melakukan defibrilasi.
8. Jika nadi teraba, nafas buatan diteruskan dengan kecepatan 8-10 kali/menit atau satu kali pernafasan diberikan setiap 6-8 detik disertai pemberian oksigen dan pemasangan infus. Jika perlu pemasangan ETT dan ventilator. Pemantauan/monitoring terus dilakukan. Pemeriksaan denyut nadi dilakukan setiap 2 menit sampai pasien stabil. Pasien dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU). Penyebab henti nafas harus dicari dengan melakukan anamnesis pada keluarga penderita dan pemeriksaan fisik
9. Pikirkan penyebabnya hipotensi/syok, edema paru, infark myokard dan aritmia. Aritmia bisa berupa aritmia yang sangat cepat seperti Supra Ventrikel Takikardi (SVT), atrial flutter, atrial fibrilasi, ventrikel takikardi. Aritmia sangat lambat bisa berupa AV blok derajat II dan derajat III. Koreksi penyebab atau konsul ke dokter ahli.

clip_image002[7]
Cara melakukan RJP :
a.Penderita harus berbaring terlentang di atas alas yang keras. Posisi penolong berlutut di sisi korban sejajar dengan dada penderita.
b.Penolong meletakkan bagian yang keras telapak tangan pertama penolong di atas tulang sternum di tengah dada di antara kedua puting susu penderita (2-3 jari di atas prosesus Xihoideus) dan letakkan telapak tangan kedua di atas telapak tangan pertama sehingga telapak tangan saling menumpuk. Kedua lutut penolong merapat, lutut menempel bahu korban, kedua lengan tegak lurus, pijatan dengan cara menjatuhkan berat badan penolong ke sternum.
c. Tekan tulang sternum sedalam 4-5 cm (sekurangnya 2 inci) kemudian biarkan dada kembali normal (relaksasi). Waktu kompresi dan relaksasi dada diusahakan sama. Jika ada dua penolong, penolong pertama sedang melakukan kompresi maka penolong kedua sambil menunggu pemberian ventilasi sebaiknya meraba arteri karotis untuk mengetahui apakah kompresi yang dilakukan sudah efektif. Jika nadi teraba berarti kompresi efektif.
d. Setelah 30 kali kompresi dihentikan diteruskan dengan pemberian ventilasi 2 kali (1 siklus = 30 kali kompres dan 2 kali ventilasi). Setiap 5 siklus dilakukan monitoring denyut nadi dan pergantian posisi penolong jika penolong lebih dari satu orang.
e. Jika terpasang ETT maka tidak menggunakan siklus 30 : 2 lagi. Kompresi dilakukan dengan kecepatan sekurangnya 100 kali/menit tanpa berhenti dan ventilasi dilakukan 8-10 kali/menit. Setiap 2 menit dilakukan pergantian posisi untuk mencegah kelelahan.
RJP pada anak
1. Letakkan penderita pada posisi terlentang di atas alas yang keras
2. Pijat jantung dengan menggunakan satu tangan dengan bertumpu pada telapak tangan di atas tulang dada, di tengah sternum.
3. Penekanan tulang dada dilakukan sampai turun ± 3-4 cm (2 inches) dengan frekuensi sekurangnya 100 kali/menit.
RJP pada bayi
1. Letakkan penderita pada posisi terlentang di atas alas yang keras
2.Untuk pijat jantung gunakan penekanan dua atau tiga jari. Bisa menggunakan ibu jari tangan kanan dan kiri menekan dada dengan kedua tangan melingkari punggung dan dada bayi. Bisa juga dengan menggunakan jari telunjuk, jari tengah dan atau jari manis langsung menekan dada. kedalaman pijatan (1,5 inches)
3. Tekan tulang dada sampai turun kira-kira sepertiga diameter anterior-posterior rongga dada bayi dengan frekuensi minimal 100 kali/menit.
RJP pada situasi khusus
1. Tenggelam
Tenggelam merupakan penyebab kematian yang dapat dicegah. Keberhasilan menolong korban tenggelam tergantung dari lama dan beratnya derajat hipoksia.
clip_image002
Penolong harus melakukan RJP terutama memberikan bantuan nafas, secepat mungkin setelah korban dikeluarkan dari air. Setelah melakukan RJP selama 5 siklus barulah seorang penolong mengaktifkan system emergensi. Manuver yang dilakukan untuk menghilangkan sumbatan jalan nafas tidak direkomendasikan karena bisa menyebabkan trauma, muntah dan aspirasi serta memperlambat RJP.
2. Hipotermi
Pada pasien tidak sadar oleh karena hipotermi, penolong harus menilai pernafasan untuk mengetahui ada tidaknya henti nafas dan menilai denyut nadi unuk menilai ada tidaknya henti jantung atau adanya bradikardi selama 30-45 detik karena frekuensi jantung dan pernafasan sangat lambat tergantung derajat hipotermi.
Jika korban tidak bernafas, segera beri pernafasan buatan. Jika nadi tidak ada segera lakukan kompresi dada. Jangan menunggu suhu tubuh menjadi hangat. Untuk mencegah hilangnya panas tubuh korban, lepaskan pakaian basah, beri selimut hangat jika mungkin beri oksigen hangat.
3. Sumbatan jalan nafas oleh benda asing
Lihat di pengeloaan jalan nafas
Posisi sisi mantap (recovery position)
Posisi ini digunakan untuk korban yang tidak sadar yang telah bernafas normal dan sirkulasi aman. Posisi ini dibuat untuk menjaga jalan nafas tetap terbuka dan mengurangi risiko sumbatan jalan nafas dan aspirasi. Caranya korban diletakkan miring pada salah satu sisi tubuh dengan tangan yang dibawah berada di depan badan.

Resusitasi Jantung Paru (RJP)

clip_image002

Pengertian : Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi henti nafas dan henti jantung

Tujuan : Untuk mengatasi henti nafas dan henti jantung sehingga dapat pulih kembali

Indikasi :

1.  Henti nafas (Respiratory Arrest), henti nafas yang bukan disebabkan gangguan pada jalan nafas dapat terjadi karena gangguan pada sirkulasi (asistole, bradikardia, fibrilasi ventrikel)

2. Henti jantung (Cardiac Arrest) dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti:

  • Hipoksemia karena berbagai sebab
  • Gangguan elektrolit (hipokalemia, hiperkalemia, hipomagnesia)
  • Gangguan irama jantung (aritmia)
  • Penekanan mekanik pada jantung (tamponade jantung, tension pneumothoraks)

Diagnosis :

  • Tidak terdapat adanya pernafasan (dengan cara Look-Listen-Feel)
  • Tidak ada denyut jantung karotis

Perhatian :

Pada pasien yang telah terpasang monitor EKG dan terdapat gambaran asistole pada layar monitor, harus selalu dicek denyut nadi karotis untuk memastikan adanya denyut jantung. Begitu juga sebaliknya pada pasien terpasang monitor EKG yang telah di-RJP terdapat gambaran gelombang EKG harus diperiksa denyut nadi karotis untuk memastikan apakah sudah teraba nadi (henti jantung sudah teratasi) atau hanya gambaran EKG pulseless. Jika nadi karotis belum teraba maka RJP dilanjutkan

Tindakan

Tanpa alat :

a.1 (satu) orang penolong : memberikan pernafasan buatan dan pijat jantung luar dengan perbandingan 2 : 30 dalam 2 menit (5 siklus). Tiap 5 siklus dievaluasi dengan mengecek pernafasan (LLF) dan jantung (perabaan nadi karotis). Jika masih henti jantung dan henti nafas, RJP dilanjutkan

b. 2 (dua) orang penolong : memberikan pernafasan buatan dan pijat jantung luar yang dilakukan oleh masing-masing penolong secara bergantian dengan perbandingan 2 : 30 dalam 2 menit (5 siklus). Tiap 5 siklus dievaluasi dengan mengecek pernafasan (LLF) dan jantung (perabaan nadi karotis). Jika masih henti jantung dan henti nafas, RJP dilanjutkan dengan berganti orang.

c. Pijat jantung luar diusahakan 100 kali/menit

Dengan alat :

Untuk mencapai hasil RJP yang lebih baik harus segera diusahakan pemasangan intubasi endotrakeal

RJP dihentikan bila :

  • Jantung sudah berdetak ditandai adanya nadi dan nafas sudah spontan
  • Mengecek nadi dan pernafasan
  • Penolong sudah kelelahan
  • Pasien dinyatakan tidak mempunyai harapan lagi/meninggal

08 July 2009

Bahaya Masturbasi yang Berlebihan

HOB-random29 Beberapa orang mengatakan bahwa masturbasi itu sehat untuk dilakukan. Bahkan ada yang mengajarkan cara melakukan masturbasi. Mereka beranggapan bahwa masturbasi merupakan salah satu dari pendidikan seks yang sehat. Benarkah begitu?

Beberapa ahli mengatakan bahwa masturbasi yang berlebihan dapat berdampak negative. Hanya yang belum jelas di sini adalah yang dikatakan berlebihan. Masturbasi yang berlebihan apalagi hingga tahap kompulsif (terus dilakukan berulang-ulang tanpa bisa menghentikannya) dapat mengganggu keseimbangan fisik dan psikis. Biasanya orang yang melakukan masturbasi juga ketagihan pornografi (baca juga kecanduan pornografi).

Menurut pakar seksual, masturbasi yang berlebihan dapat merangsang fungsi saraf parasimpatik sehingga menghasilkan asetilkolin. Rangsangan berlebihan ini dapat memicu dihasilkannya hormon sex lebih banyak dan neurotransmiter seperti asetilkolin, dopamine dan serotonin yang menyebabkan perubahan kimia tubuh.

Efek samping dari perubahan kimia tubuh menimbulkan kelelahan, kerontokan rambut, kehilangan daya ingat. penglihatan kabur serta sakit pada testis. Masturbasi berlebihan menekan fungsi sistem saraf dan hati, yang akan menimbulkan kelelahan secara seksual (terutama pada para laki-laki muda). Hal ini termasuk terjadinya disfungsi ereksi atau impotensi pada pria sebelum usia matang mereka menjelang. Kebocoran air mani, keluarnya sperma dari penis tanpa ereksi, digambarkan sebagai masalah umum lain yang dihubungkan dengan masturbasi berlebihan. Ini menjadi pertanda bahwa saraf yang mengontrol katup ejakulasi melemah sebab terlalu sering digunakan dan mendapat rangsang berlebihan. Hal ekstrim yang lain jika dihubungkan dengan masalah fisik, keinginan berlebihan melakukan masturbasi menyulitkan hubungan Anda dengan pekerjaan dan keluarga, seperti halnya kecanduan alkohol atau judi. Pokoknya asyik dengan diri sendiri dan abai dengan dunia sekelilingnya. Bagaimana cara menghentikan masturbasi? Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurangi frekuensinya. bagi sebagian orang, ini adalah hal sulit dilakukan. Tapi bukan hal tidak mungkin jika ada tekad kuat kan? Jika dari diri sendiri tak mampu, mintalah saran dari pakar seksual atau psikiater.

Sumber :

http://id.shvoong.com/medicine-and-health/1801760-hati-hati-untuk-yang-sering/

UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Bahwa membangun kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagai dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat
Bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan pengawasan, dan pemantauan agar penyelanggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa untuk memberikan perlindungan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang praktik Kedokteran;
Mengingat
Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Prektek kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan;
Dokter dan dokter gigi adalah dokter , dokter spesialis dokter gigi, dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatau badan otonom, mendiri, nonstructural dan Konsil kedokteran Gigi.
Sertifikat Konpentensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan prektek kedokteran si seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat konpetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Regisrasi adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan doktr gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberika oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dookter dan dokter gigi yang telah diregistrasi
Sarjana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedoktaran gigi.
Pasein adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Profesi kedokeran atau kedoketran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan auatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwanang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sangsi.
Menteri dalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Pasal 5
Konsil Kedokteran Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Funsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 6
Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi peraturan, pengesaha, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Pasal 7
Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas :
Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terakit sesuai dengan fungsi masing-masing.
Standar pendidikan profesi dikter dan dokter gigi yang disahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Pasal 8
Dalam menjalankan tugas sebagai mana dimaksud Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang.
Menyetujui dan menolak peermohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
Mengesahkan standar kompetensi doktrer dan dokter gigi;
Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaanetika profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Pasal 9
Ketentuan labih lanjut mengenai fungsi dan tugas Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi diatur dengan Peraturan Konsil kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
Susunan Organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas :
Konsil Kedokteran; dan
Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing terdiri atas 3 (tiga) divisi, yaitu:
Divisi Registrasi;
Divisi Standar Pendidikan Profesi; dan
Divisi Pembinaan
Pasal 12
Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas :
Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas 3 (tiga) orang merangkap anggota,
Pimpinan Konsil Kedokteran dan Pimpinan Konsil Kedokteran gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota; dan
Pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokter Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota
Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
Pimpinan konsil Kedokteran Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawaban tertinggi.
Pasal 13
Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas seorang kedua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
Pimpinan Konsil Kedokteran terdiri atas seseorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua devisi
Pasal 14
Jumlah Anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsuryang berasal dari :
Organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;
Organisasi profesi kedokteran gigi 2 (duaA) orang;
Asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang;
Asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang;
Kolegium kedokteran 1 (satu) orang;
Kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang;
Asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang;
Tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;
Departemen Kesehatan 2 (dua) orang;
Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.
Tata cara pemilihan tokoh masyarakat sebagai mana domaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 15
Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia, pimpinan Konsil Kedokteran, pimpinan Konsil Kedokteran Gigi, pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi dipilih oleh anggota dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.
Pasal 16
Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 17
Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebelum memangku jabatan wajib mencakup sumpah/janji, menurut agamanya di hadapan Presiden
Sumpah/Janji sebagaimana dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan dokter atau dokter gigi.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada dan akan mempertaruhkan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepad saya".
Pasal 18
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Warga negara Republik Indonesia
Sehat jasmani dan rohani
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
Berkelakuan baik
Berusia sekurang-kurangnya 40(empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat
Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integrasi lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Melepaska jabatan structural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat danselama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Pasal 19
Anggota Konsil Kedokteran Indonesia berhanti atau diberhentikan karena :
Berakhir masa jabatan sebagai anggota.
Mengundurka diri atas permintaan sendiri
Meninggal dunia
Bertampat timggal di luar wilayah Republik Indonesia
Tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan, atau
Dipindahkan karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal anggota Konsil Kedokteran Indonesia menjadi tersangka tindak podana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentiaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) bukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnyha sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia.
Ketentuan fungi dan tugas sekretaris dilakukan oleh pegawai Konsil Kedokteran Indonesia
Pasal 20
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Konsil Kedokteran Indonesia dibantu sekretaris yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
Sektretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pemimpinan Konsil Kedokteran Indonesia.
Ketentuan fungi dan tugas sekretaris dilakukan oleh pegawai Konsil Kedokteran Indonesia
Pasal 21
Pelaksanaan tugas secretariat dilakukan oleh pagawai Konsil Kedokteran Indonesia
Pegawai sebagai mana dimaksud pada ayat (1) untuk pada peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
Setiap keputusan Konsil Kedokteran Indonesia yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
Rapat Pleno Konsil Kedokteran Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh oaling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 25
Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Kedokteran Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IV
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEDOKETERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
Pasal 26
Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pemdidikan profesi kedokteran gigi disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pendidikan profesi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Untuk pendidikan profesi dokter atau dokter gigi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokeran gigi; dan
Untuk pendidikan profesi dokter spesialis atau dokter atau dokter gigi spesialis disusun oleh kkolegium kedokteran atau kedokteran gigi.
Asosiasi institusi pendidikan kedokterann atau kedokteran gigi dalam menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hururf a berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium,asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan.
Kolegium kedokteran atau kedokteran gigi dalam menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasiolan, dan Departemen Kesehatan.
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDOKTERAN DANNKEDOKTERAN GIGI
Pasal 27
Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan pendidikan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 28
Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
BAB VI
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memilih persyaratan :
Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janjji dokter atau dokter gigi;
Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
Memiliki sertifikat kompetensi; dan
Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasidokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) huruf c dan huruf d.
Ketua Konsil Kedokteran dan Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketuqa divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan.
Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.
Pasal 30
Dokter dan dokter gigi lulusan luar negriyang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
Evaluasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi :
Kesahan ijazah;
Kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan suarat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi.
Mempunyai surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi.
Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia
Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 33
Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
Habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
Atas permintaan yang bersangkutan;
Yang bersangkutan meninggal dunia; atau
Dicabut Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 35
Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas :
Mewawncarai pasien;
Memeriksa fisik dan mental pasien;
Menentukan pemeriksaan penunjang;
Menegakkan diagnosis;
Menetukan penataletakan dan pengobatan pasien;
Melakukan tindakan kedokteran atau tindakan kedokteran gigi;
Menulis resep obat dan alat kesehatan;
Menerbitka surat keterangan dokter atau dokter gigi;
Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diijinkan; dan
Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang prektik di daerah terpencil yang tidak ada apotik.
Selain kewenangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) kewenangan lainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Bagian Kesatu
Surat Izin Praktik
Pasal 36
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Pasal 37
Surat izin praktik sebagaiman dimaksudkan dalam Pasal 36 dikeluarkann oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
Suatu izin peraktik dokter atau dokter gigi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.
Suatu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 38
Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus :
memiliki surat tanda registrasi kedokteran atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32;
Mempunyai tempat praktik; dan
Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang :
Surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku; dan
Tempat izin praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin paraktik diatur Peraturan Materi.
Bagian Kedua
Palaksanaan Praktik
Pasal 39
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau doktrer gigi dengan pasien dalam upaya untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, meningkatkan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pasal 40
Dokter atau dokter gigi yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
Dalam hal dokter atau dokter gigi berpraktik disarana pelayanan kesehatan, pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat daftar dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.
Pasal 42
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan praktik kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberian Pelayanan
Paragaraf 1
Standar Pelayanan
Pasal 44
Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.
Standar pelayanan sebagaimana pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mentri.
Paragraf 2
Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi
Pasal 45
Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap.
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup :
Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
Alternatif tindakan lain dan resikonya;
Risiko dan komplikasi yang mukin terjadi; dan
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetuajuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Rekam Medis
Pasal 46
Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalanka praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai meneriman pelayanan kesehatan.
Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pasal 47
Dokumen rekam medis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
Rekam medis sebagaimana simaksudkan pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Rahasia Kedokteran
Pasal 48
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi paraturan penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 49
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis.
Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:
Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memberika pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
Menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dookter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
Memberikan pelayanan medis sesuai dengan stanadr profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
Merujuk pasien kedokter atau kedokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kamampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Paragraf 7
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan para praktik kedokteran, mempunyai hak:
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
Menolak tindakan medis; dan
Mendapat isi rekam medis.
Paragraf 8
Pembinaan
Pasal 54
Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melidungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.
Pembinaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi.
BAB VIII
DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Bagian Kesatu
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Pasal 55
Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedoktrean Indonesia merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia.
Mejelis Kehormatan Disiplin Indonesia dalam menjalankan tugasnya bersifat independent.
Pasal 56
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 57
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi dapat dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas usul Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Pasal 58
Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas seorang ketua, seorang wakil, dan seorang sekretaris.
Pasal 59
Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tersiri atas 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter gigi dari organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang dokter gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia harus dipenuhi syarat sebagai berikut :
Warga negara Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rahani;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
Berkelakuan baik;
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
Bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi;
Bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik dibidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahundan memiliki pengetahuan di bidang hukum kesehatan; dan
Cakap, juju, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
Pasal 60
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Menteri atas usul organisasi profesi.
Pasal 61
Masa bakti keanggotaan Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) kali masa jabatan.
Pasal 62
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebelum mengaku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama masing-masing di hadapan Ketua Kedokteran Indonesia
Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Sumpah/Janji sebagaimana dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan dokter atau dokter gigi.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada dan akan mempertaruhkan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya".
Pasal 63
Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.
Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat :
Identitas pengadu;
Nama dan alat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan
Alasan pengaduan.
Pengaduan sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Bagian Keempat
Pemeriksaan
Pasal 67
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan memberikan kepurusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.
Pasal 68
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan kepada organisasi profesi.
Bagian Keempat
Keputusan
Pasal 69
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sangsi disiplin
Sangsi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
Pemberian peringatan tertulis;
Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktek; dan /atau
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus, tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 71
Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintahan daerah, organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Pasal 72
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diarahkan untuk :
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi;
Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi; dan
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi.
Pasal 73
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/ atau surat izin praktik.
Setiap orang dilarang menggunakan alat, netode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan prundang-undangan.
Pasal 74
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dokter gigi yang menyelenggarakan praktik dokter dapat dilakukan audit medis.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara palikg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap dokter atau dokter gigi warganegara asing yang dengan sengaja melakukan praktiknkedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dengan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda palling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 76
Setiap dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 77
Setiap orang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuklain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 79
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paloing banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang:
Dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1);
Dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); atau
Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai mana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e.
Pasal 80
Setiap orang yang dengan sengaja memperkejakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dengan paling banyak Rp. 300.000.00,00 (tigaratus juta rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan uang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kedokteran, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 82
Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat penugasan dan/atau surat izin praktik, dinyatakan telah memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik berdasarkan Undang-undang ini.
Surat penugasan dan surat izin praktik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus disesuaikan dengan surat tanda registrasi dokter, suraat registrasi dokter gigi, dan surat izin praktik berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun setelah Konsil Kedokteran Indonesia terbentuk.
Pasal 83
Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada saat belum terbentuknya Majelis Kehoramatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Pertama dan Menteri pada Tingkat Banding.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Menteri dalam menangani pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim yang terdiri dari unsur-unsur profesi untuk memberikan pertimbangan.
Putusan berdasarkan pertimbangan Tim dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Menteri sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Pasal 84
Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden.
Keanggotan Konsil Kedokteran Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku uintuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak diangkat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
Dengan Undang-Undang ini maka Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86
Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 87
Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibentuk paling lambat 1(satu) bulan sebelum masa jabatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) berakhir.
Pasal 88
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004
NOMOR 116


catatan : untuk undang-undang kesehatan indonesia, dapat dilihat disini